Pilih Bahasa    
Hubungi kami 17 Jam
Tel/Fax : (021) 8762004, 8762002
Mobile : 0817 0816 486,
0811 1990 9028, 0811 1990 9026
No. WhatsApp : 0811 1990 9026
Ganti ke  M1, 2 laptop iconLaptop HP
HOME

Pendaftaran Online

Profile UNKRIS Jakarta

Penerimaan Mhs Baru
Paparan Komplit
Metode Tanya Jawab/Seleksi
Pendaftaran Online
Uang Studi

Jurusan
Pascasarjana (MM, S2)
Prospek Karir
Kurikulum

Peraturan Perundangan Mendukung
Kelas Lanjutan
(Hybrid / Blended)

Sistem Kuliah
Waktu Kuliah & Dosen
Jumlah SKS & Masa Studi

Layanan Penting
Mendapat Penghasilan

Jaringan / Kumpulan Web
UNKRIS Jakarta

Kumpulan Web Pascasarjana (S2)
Kumpulan Web Kelas Karyawan
Kumpulan Web Kuliah Sore/Malam
Kumpulan Web Utama




Lihat juga :   ⟡ Bursa Karir   ⟡ Program Kelas Gratis   ⟡ Download Brosur   ⟡ Pendaftaran Online   ⟡ Berbagai Perdebatan   ⟡ Pusat Ilmu Bebas   ⟡ Permintaan Beasiswa Kuliah   ⟡ Program Studi + Gelar + Konsentrasi
+ Kurikulum + Prospektus (Prospek & Karir Lulusan)
  ⟡ Jaringan Web UNKRIS Jakarta   . . . . tampilkan lainnya   Program Kuliah Sore/Malam
Legalitas Program Kelas Lanjutan (Hybrid / Blended) Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertuang dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas ditegaskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Program Kelas Lanjutan (Hybrid / Blended) merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Program Kelas Lanjutan (Hybrid / Blended) memiliki kualitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan landasan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Hubungi kami 17 Jam
Tel/Fax : (021) 8762004, 8762002
No. WhatsApp : 0811 1990 9026
Mobile : 0817 0816 486, 0811 1990 9028, 0811 1990 9026


Email :  Contact Us   klik disini
Kampus UNKRIS : Jl. Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Jakarta Timur 13077
   Perkuliahan Reguler Sore/Malam    Download Brosur / Katalog    Berbagai Perdebatan    Program Kuliah Khusus    Bursa Karir    Platform Try Out Online    Pendaftaran Online    Soal-Jawab Psikotes/TPA    Program S2 (Pascasarjana, Magister)    Pusat Ilmu Bebas      Kuliah Hybrid di 115 PTS Terbaik      Program Kuliah Reguler Pagi/Siang    Permintaan Keringanan Biaya Studi    Bermacam2 Publikasi    Program Perkuliahan Gratis    Buku Manual


Program Kelas Lanjutan (Hybrid / Blended) UNKRIS Jakarta
  ◘   Universitas Krisnadwipayana Jakarta
  ◘   Kualitas Proses Perkuliahan A+